sumber gambar : Radarpalu.jawapos.com
Palu, 20 September 2025 – Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta Palu) telah memeriksa Kepala SMA Negeri 5 Palu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemeriksaan ini dilakukan setelah aksi unjuk rasa ratusan siswa pada 15 September 2025 yang menuntut transparansi penggunaan dana tersebut. ANTARA News Sulteng
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Kepolisian Nomor B/717/IX/2025/Satreskrim. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolresta Palu, kepala sekolah menyerahkan dokumen terkait dana BOS sebagai bagian dari penyelidikan awal. radarpalu.jawapos.com
AKP Ismail menambahkan bahwa Polresta Palu tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang terkait, termasuk guru dan pengelola administrasi sekolah, guna mendalami dugaan kasus tersebut. Metrosulawesi
Aksi unjuk rasa siswa SMA 5 Palu menyoroti beberapa isu, antara lain kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS, dana ekstrakurikuler, serta pungutan biaya perpindahan dan seragam sekolah. Ketua OSIS SMA 5 Palu, Sukriansya, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipaksa untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. ANTARA News Sulteng
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan aspirasi siswa dengan profesionalisme, serta mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi sumber berita berikut: