SMK Muhammadiyah 1 Palu Tegaskan Pencegahan dan Sanksi Tegas terhadap Pelecehan Seksual

SMK Muhammadiyah 1 Palu Tegaskan Pencegahan dan Sanksi Tegas terhadap Pelecehan Seksual

SMK Muhammadiyah 1 Palu menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Ini sesuai dengan misi Muhammadiyah dalam menjunjung nilai-nilai Islam serta menghormati aturan hukum yang melindungi anak.

Pelecehan seksual, baik berupa tindakan fisik maupun bukan fisik, adalah perbuatan yang merendahkan martabat seseorang.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), yang menuntut setiap anggotanya menjaga kehormatan dan akhlak yang baik.

Landasan Hukum yang Berlaku
KUHP Pasal 289–290
Mengatur perbuatan cabul/pelecehan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, termasuk jika korban masih di bawah umur.

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
- Pasal 76E: Melarang pelecehan terhadap anak.
- Pasal 82: Hukuman pidana 5–15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022
- Mencakup pelecehan fisik, nonfisik, hingga pelecehan berbasis teknologi.

Aturan Internal SMK Muhammadiyah 1 Palu
Berdasarkan Tata Tertib Peserta Didik SMK Muhammadiyah 1 Palu, setiap bentuk pelecehan, kekerasan, dan tindakan asusila dilarang.

Pelanggar akan dikenai sanksi yang berlapis, seperti:
- Teguran tertulis dan pembinaan intensif.
- Pemanggilan orang tua untuk musyawarah penyelesaian.
- Skorsing dari kegiatan belajar mengajar.
- Pemberhentian sebagai peserta didik jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

Upaya Pencegahan Sekolah
SMK Muhammadiyah 1 Palu juga aktif melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti:
- Sosialisasi rutin tentang pelecehan seksual dan dampaknya kepada siswa. - Pembinaan akhlak Islam melalui pelajaran agama, kajian, dan kegiatan ekstrakurikuler. - Bentuk Tim Perlindungan Siswa, sebagai tempat pelaporan dan tindak lanjut jika ada kasus terjadi. - Kerja sama dengan polisi, dinas pendidikan, dan lembaga perlindungan anak.